Dewan Adat Bamus Betawi Bantu BPJPH Sukseskan Program Presiden Prabowo Halalisasi Produk Makanan Minuman Hingga Kosmetik

Jakarta, temponews.online Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung, bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, melaksanakan pertemuan, dalam rangka membantu kerja tehnis BPJPH untuk Sertifikasi Halal di Indonesia, khususnya di Jakarta. 

"Kerja sama ini sesuai arahan Presiden RI bapak Prabowo Subianto, untuk percepatan halalisasi produk-produk makanan dan minuman serta obat-obatan, dan kosmetik yang masih jutaan  produk yang belum terverifikasi dengan baik sesuai regulasi pemerintah," ujar Eki Pitung pada wartawan, Jumat (10/1/2024).

Diungkapkan Eki Pitung, tempat usaha seperti warteg, rumah makan Padang , restoran-restoran kecil maupun besar ternyata harus terverifikasi halal sesuai UU No 33 thn 2014, dan yang terbaru PerPres no 42 tahun 2024. 

Eki Pitung menghimbau pada pelaku-pelaku bisnis di Jakarta makanan dan minuman segera daftarkan ke lembaga BPJPH ini agar tenang dalam usahanya di Jakarta. 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur ketentuan-ketentuan terkait sertifikasi halal produk di Indonesia. 

Ketentuan-ketentuan dalam UU JPH meliputi: 

1. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal

2. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun, kecuali terjadi perubahan komposisi bahan

3. Pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis

4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal MUI

5. BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk

6. Pelaku usaha yang melanggar UU JPH dikenakan sanksi administratif atau pidana

7. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH.

Kemudian BPJPH akan memeriksa dokumen persyaratan dan memilih Lembaga Penjamin Halal (LPH) untuk melakukan audit.

Setelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk.

Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Rill/lala

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url