Analis Hukum Harus Ambil Peran Dalam Fasilitasi, Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah
Surabaya, tempoNews - Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong Pejabat Fungsional Analis Hukum agar mengoptimalkan perannya. Terutama dalam fasilitasi, analisis dan evaluasi produk hukum daerah.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah hari ini (17/ 3).
Menurut Imam, kegiatan ini merupakan agenda penting sebagai media diskusi para Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memperoleh pencerahan dan pemahaman yang komprehensif.
"Kami berharap bisa meningkatkan keahlian dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," terangnya.
Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengambil peran dalam menjalankan tugas dan fungsi ini secara profesional. Karena menurutnya saat ini, kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merujuk pada permohonan dari pemkab/ pemkot serta pemprov.
"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Selain itu, lanjut Imam, ketentuan UU tersebut juga mengamanatkan peran bagi Analis Hukum untuk dapat diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut membuat legal standing dari Analis Hukum menjadi jelas dalam keterlibatannya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kami harap analis hukum bisa bersinergi dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan," harapnya.
Hal ini tentunya menjadi tambahan tanggung jawab kanwil. Tidak hanya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, melainkan juga pejabat analis hukum untuk melaksanakan tugas tersebut secara harmoni dengan memadukan sinergitas keahlian kedua jabatan fungsional tersebut.
"Tahapan ini penting dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan produk hukum daerah yang telah diundangkan telah sesuai, sejalan dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia," urai Imam.
Untuk itu, Imam melanjutkan, perlunya kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini diikuti dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia tenaga fungsional analis hukum yang kompeten, agar dapat mengemban amanah tersebut dengan baik.
"Tujuan besarnya adalah terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," tutupnya.
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu dihadiri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy.
Selain itu, ada pula koordinator Kelompok Substansi Polhukam Kesra BPHN dan Pejabat Fungsional Analis Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Pemerintahan Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Rill/Redho