FSGI : Guru Buat Konten Berpegangan Tangan Dengan Siswinya Berpotensi Kuat Langgar Aturan dan Etika Sebagai Pendidik
Jakarta, tempoNews - Viral Video di Tiktok yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD), laki-laki, membuat konten di Tiktok bersama 2 siswinya yang berseragam putih merah.
Si guru sambil joget dan bernyanyi lagu dewasa memegang bahkan menarik rok siswinya. Dalam video yang lain, si guru juga memegang tangan siswinya. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil kajian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkait kasus ini, FSGI menilai bahwa pembuatan vidio tiktok Guru tersebut diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Guru memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sesuai standar peraturan dan serta menjunjung tinggi etika dan moral.
Mempertontonkan pegangan tangan antara guru dengan peserta didik di hadapan public tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.
“Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak
Pengertian Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun masyarakat dengan cara memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.
“Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Retno menambahkan,” Kalau berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen.
Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan”.
Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas.
“Pengaturan pantas dan pantas, ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d,” tandas Retno.
Selain itu, Menampilkan wajah anak di media sosial termasuk Tiktok harus atas ijin dan persetujuan anak dan orangtuanya. Orangtua yang anak-anaknya dapal video Tiktok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan.
“Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.
Retno menambahkan,”Bisa jadi anak yang adalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video Tiktok tersebut, namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa”.
Dengan demikian, dari pembuatan Vidio tiktok yang dilakukan oleh guru tersebut, ada setidaknya 3 (tiga) pelanggaran, yaitu: Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan, melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru.
Kedua, Guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan,hukum,kode etik,kesusilaan,dan etika sesuai UUGD. Dan Ketiga, sang guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.
“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI. Red