Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, temponews.online - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam amar putusan sidang.
"Divonis pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Lk